1. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta adalah sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir
dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia
telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan
intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan
di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk
menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization
(Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
2. Rangkuman Undang-Undang No 19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara
lain:
Bab
I :
Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V :
Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX :
Biaya (pasal 54)
Bab
X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII :
Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII :
Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV :
Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV :
Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3. Prosedur Pendaftaran HAKI di Depkumham
1) Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang
dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket
merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2) Mengisi formulir permohonan yang memuat :
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3) Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam
ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang
hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap
4;
4) Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya
dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5) Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6) Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
7) Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan
tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8) Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di
dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9) Apabila permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10) Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan
bukti pemindahan hak
11) Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya
12) Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus
untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
4. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
A. Asosiasi Karya Cipta Indonesia
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta
yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang
Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa
disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation
(CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas
pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan
hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya
kepada KCI.
B. Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia
(ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan
anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak
(software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi,
konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Membantu pemerintah mengkondisikan suasana
yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan
komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen
Undang-undang Hak Cipta
2) Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan
ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan
lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri
Piranti Lunak
3) Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan
kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4) Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen
lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5) Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan
organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan
tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
APSILUKI
6) Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan
lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
C. Bussiness Software Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung
utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar
internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di
dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan
kehidupan modern.
Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan
beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang
mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik
yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi
digital.
5. KESIMPULAN
Berdasakan undang-undang hak cipta,
dapat saya simpulkan bahwa setiap karya yang diciptakan seeorang manusia atau
kelompok harus dilindungi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan
ini bertujuan agar setiap karya tersebut terlindungi dari melakukan pemakaian, penyebarluasan terhadap
karya mereka, dan memberi pelarangan ataupun sanksi kepada orang lain yang
meniru, menduplikasi, ataupun memperbanyak karya.
DAFTAR PUSTAKA :
No comments:
Post a Comment