Cyber Law / Hukum Siber di Berbagai Negara
1. Indonesia
Latar Belakang :
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa
menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini
merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki
peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait
dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul
adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber
ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003
oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE
diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh
Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta
bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas
Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia
(UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat
No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Indonesia melakukan fokus di
bidang Transaksi Elektronik dan Pemblokiran akses pada
situs-situs terlarang.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Penipuan warga asing di internet
Komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017
silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia,
kebanyakan warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan
para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan
penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk
menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa
orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian
perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban.
2. Malaysia
Latar Belakang :
Computer Crime Act ( malaysia ) adalah sebuah
undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan
mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan
komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang
sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang
kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Malaysia melakukan fokus di
bidang Komunikasi digital seperti;Digital Signature (Tanda Tangan
digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Menurut data pada tahun 2017 kasus cyber crime
seperti penjebolan data, spam dan kode berbahaya meningkat 20% dari 2015.
(Sumber https://www.thestar.com.my/business/business-news/2017/05/20/rates-of-cyber-crime-higher-now/)
3. Singapura
Latar Belakang :
Sejak 10 Juli 1998 dibentuk The Electronic
Transactions Act untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
· Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
· Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
· Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
· Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang
sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
· Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
· Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Singapura melakukan fokus di
bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan
elektonik, dan arsip elektronik.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus :
pembobolan The Development Bank of Singapore ( DBS) membajak
email nasabah untuk mencairkan dana di bank. Uang yang diambil dari bank
tersebut sebanyak 1,8 juta dollar AS.
(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/18433321/pembobol-bank-dbs-singapura-bajak-email-nasabah-untuk-cairkan-uang. )
(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/18433321/pembobol-bank-dbs-singapura-bajak-email-nasabah-untuk-cairkan-uang. )
4. Thailand
Latar Belakang :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara
Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya
hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR
sudah dalalm tahap rancangan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus di
bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker,
Redaktur Thailand Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand
menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga
kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar
raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota
Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi
udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018
mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah
melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi
gambar melecehkan keluarga kerajaan.
5. Amerika (USA)
Latar Belakang :
Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di
bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak
Cipta, dan Keamanan Data
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9
Pelaku Kejahatan Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9
mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang
disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas,
perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal
AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama
Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer
Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara
bagian Hawaii dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk
penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $
3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media
Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.
6. Uni Eropa
Latar Belakang :
Pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima)
negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun
kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran
sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi,
dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut
pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang
Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200
Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol,
menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu
korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan
ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara
global sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu yang
paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5).
Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.
Pelaku meminta pengguna membayar sebesar
US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang
disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.
7. Jepang
Latar Belakang :
Undang-undang utama yang mengatur informasi
pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi
Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang
mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan
undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional,
yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai
komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data
pribadi di luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan
oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf
tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen
undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang
sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di
bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi
pribadi dari pengguna.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin
Jepang Rp 7,1 Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin
di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58
miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi
peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan
berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea
Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset
digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan
status perusahaannya bangkrut.
(sumber
: https://inet.detik.com/security/d-3837049/hacker-bobol-bursa-saham-bitcoin-jepang-rp-71-triliun)
8. China
Latar Belakang :
China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah
mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang
meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan
berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di
China.
Berbicara tentang cyberlaw di China maka
sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas
keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung
jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang
menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara
resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet
Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui oleh
Dewan Negara pada 11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.
Tanggung jawab untuk
menjaga Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet
Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka
lisensi ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan
tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda
dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai
dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian
Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila
provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka
provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang
perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap
instansi swasta / pemerintah
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri
Data Pengguna
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan
sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari
peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena
dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.
Selain itu, menurut polisi setempat di
provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh
data-data pribadi digital tersebut.
Pihak berwenang tidak menentukan apakah data
tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20
adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan
sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan
data pribadi lainnya.
(sumber : https://www.suara.com/tekno/2017/06/13/171500/karyawan-apple-di-cina-diduga-mencuri-data-pengguna)
9. Korea Selatan
Latar Belakang :
Selama era internet, kebijakan sensor Internet
pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen,
sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea
Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari
massa".
Namun, anonimitas di internet telah merusak
sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga
Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai
"penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi
tiga periode.
Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga
2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang
merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan
badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau
Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan
pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir
beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara
kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008,
pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC
untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan
badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat
situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk
meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri
mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden
cyberbullying dilaporkan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Korea Selatan melakukan fokus
di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan
konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato
ilegal, dan cyberbullying.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Kasus pornografi lewat kamera
pengintai jadi wabah di Korea Selatan
Korea Selatan adalah salah satu negara yang
paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka
memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa
memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah
yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya
amat sulit ditangkap.
Park Soo-yeon mendirikan kelompok menolak
kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah bagian dari
kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama Soranet.
Situs ini memiliki lebih dari satu juta
pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa sepengetahuan
atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak video diambil
secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan
pasangannya untuk motif balas dendam.
Sejumlah perempuan yang dimunculkan dalam
video kemudian bunuh diri.
10. India
Latar Belakang :
Kejahatan Cyber tidak didefinisikan dalam
Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber
Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa
juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci
berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860
dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan
kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan
komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di
mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran
kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang
lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran
semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang
digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act
mendefinisikan penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data,
informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.
Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu
sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran
lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan
kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih
luas.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di India melakukan fokus di bidang
perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer
atau perangkat komunikasi lainnya.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Seminggu setelah dipasang, ATM bitcoin
di india dicabut izinnya
Seminggu setelah perusahaan pertukaran mata
uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall di
Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di Bengaluru
telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa izin dan
juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37).
ATM didirikan meskipun penindakan Reserve Bank
of India terhadap cryptocurrency di India.
Dalam sebuah pernyataan kepada media,
departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan,
“Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki
izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar
pengiriman hukum."
KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber
Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law atau Hukum Siber adalah
peraturan yang di peruntukan melindungi data masyarakat dari oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dan juga untuk menjaga etika para pengguna internet
dari hal2 yang bersifat sara.
Daftar Pustaka :